Mencuri di Sejumlah TKP, PNS Gadungan Diringkus Polisi

KENDARI, SULAWESINEWS.COM – Seorang PNS gadungan yang diketahui bernama Jusman Habokalu (40), dibekuk tim anti bandit Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Jusman ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian berupa barang elektronik di sejumlah lokasi di Sultra.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengenakan seragam PNS beserta atribut, dan juga menggunakan sepeda motor berplat dinas palsu.

“Tersangka melakukan pencurian barang elektronik dengan melakukan penyamaran sebagai oknum PNS gadungan. JU menggunakan pakaian Dinas PNS dan motor honda beat warna putih dan plat merah dengan nomor DT 6823 E,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sultra, Kompol Robby Topan Manusiwa SIK, saat menggelar press release di Mapolda Sultra, Senin (18/2/2019).

Robby Topan mengatakan, tersangka Jusman ditangkap pada 7 Februari 2019 lalu di Kabupaten Konawe.

Ditambahkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 dan sasaranya adalah barang elektronik di kost maupun rumah kosong.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit Handphone berbagai merek, satu unit Laptop merek Asus warna putih, satu unit Laptop merek Axioo warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat warna biru-putih dan sepasang baju seragam PNS beserta papan nama.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Robby. (*)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 9:55:00 PM

0 Response to "Mencuri di Sejumlah TKP, PNS Gadungan Diringkus Polisi"

Post a Comment