SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Setelah beberapa jam usai menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Kepolisian Resor Sinjai, kembali berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, Jumat (15/2/19).
Kali ini, Satresnarkoba Polres Sinjai mengamankan empat orang, yakni, tiga orang pria dan satu perempuan. Mereka dibekuk di jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Balannipa, Kecamatan Sinjai Utara. Para pelaku diketahui pria inisial HA (37), IR (45), MR (50) dan perempuan inisial HL (52).
“Anggota kami berhasil mengamankan para terduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu, dengan pelaku tiga pria inisial HA (37), IR (45), MR (50) serta seorang wanita inisial HL (52) dan TKP di jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Balannipa, Kecamatan Sinjai utara, Jumat (15/2/19) petang sekitar pukul 15.30 Wita,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa SIK, Sabtu (16/02/19).
Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Polres Sinjai tersebut, menyebutkan, selain berhasil mengamankan para terduga kuat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan para Tersangka diantaranya, dua sachet berisi keristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,76 gram, satu buah handphone Merk Nokia warana hitam, delapan sachet plastik pembungkus bekas pakai, lima buah pipet bentuk sendok, dua buah pirex,” terangnya lengkap.
Kronologis penangkapan para pelaku, disebutkan, berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat berlanjut.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada pria sedang membawa Narkotika dan akan digunakan di rumah kost’nya dengan alamat TKP. Kemudian anggota Res Narkoba Res Sinjai langsung menuju TKP. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis sabu dan satu unit handpone merk Nokia warna hitam,” ujar Kapolres Sinjai.
Salah seorang tersangka, mengakui jika barang narkoba tersebut diperoleh dari seorang perempuan inisial HL yang diketahui beralamat di jalan dr. Sutomo, Kelurahan Balannipa.
“Satres Narkoba Polres Sinjai langsung menuju alamat yang dimaksud dan menemukan HL bersama dengan suaminya inisial MR didalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa, satu sachet narkotika jenis sabu, delapan sachet plastik bungkus bekas pakai, lima buah pipet bentuk sendok, dua buah pirex,” pungkasnya.
Kini para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. pungkasnya.MALIK
. Sumber
0 Response to "Empat Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Suami Isteri"
Post a Comment