InfoBandung,-
Kementrian Perhubungan Republik Indonesia bersama dengan Gubernur akan mengatur operasional transportasi online di wilayahnya. Beberapa poin yang akan diatur diantaranya, tarif, kuota, dan wilayah operasi. Peraturan yang baru tersebut akan mulai diberlakukan mulai 1 November 2017.
Seperti yang diberitakan laman Tribun News, sejumlah peraturan akan dikenakan terhadap moda transportasi online, termasuk pemasangan stiker khusus, kepemilikan SIM umum bagi pengemudinya, hingga kewajiban keikutsertaan dalam asuransi transportasi.
Rencana tesebut tertuang dalam kegiatan sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Hotel Holiday Inn Pasteur, Bandung, Sabtu (21/10/2017).
Inspektur Jenderal Kementrian Perhubungan RI Wahyu Satrio Utomo mengatakan dalam revisi yang akan diberlakukan mulai 1 November 2017 ini terdapat 14 pasal dan 9 substansi yang dicabut dari peraturan menteri sebelumnya.
Revisi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.Hum/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
“Substansi pada rumusan rancangan peraturan menteri ini di antaranya adalah penggunaan argometer taksi, penentuan tarif, wilayah operasi, dan kuota untuk transportasi online,” kata Wahyu dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Holiday Inn Pasteur tersebut, Sabtu (21/10).
Mengenai argometer taksi, Wahyu mengatakan jika besaran tarif transportasi online ditetapkan atas kesepaktan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi online yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi penyedia jasa tersebut yang berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Untuk penentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut juga berlaku untuk pembagian wilayah operasi dan jumlah kuota.
“Pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan angkutan umum, dan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak diundangkan,” katanya.
. Sumber

0 Response to "Transportasi Online akan Diatur Pemerintah Provinsi"
Post a Comment