KENDARI, SULAWESINEWS.COM – Korban meninggal akibat pil PCC (paracetamol caffein carisoprodol) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bertambah.
AC (16), siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kendari, meninggal pada Kamis (21/9/2017) pukul 01.35 Wita, setelah mendapat perawatan medis selama beberapa hari di tiga rumah sakit berbeda di Kendari.
AK (37), paman korban menyebutkan jika sebelumnya pihaknya tidak tahu kalau ponakannya tersebut sakit akibat minum pil maut.
“Kita tahu pas almarhum dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Perawat di sana bilang kalau dia habis minum PCC,” ujar AK di rumah korban, di Kelurahan Poasia, Kecamatan Anduonohu, Kota Kendari, seperti dikutip dari Zonasultra.com, Jumat (22/9/2017).
Kasus meninggalnya AC ini, telah ditangani oleh pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keluarga AC berharap, agar pihak kepolisian bisa mengungkap siapa pelaku yang telah memberikan pil maut itu kepada korban.
21 Orang Tersangka
Sementara itu, jumlah tersangka terkait kasus pil PCC di Kota Kendari, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra sudah menahan 21 orang tersangka.
Untuk sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 5.676 butir obat-obatan dengan rincian 1.787 butir tramadol, 3.151 butir PCC dan 738 butir promed, dan uang tunai sebesar Rp7.926.000 serta dua buah telpon selular.
Sekadar diketahui, efek dari menelan pil PCC dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan merasa sakit. Selain itu, mengonsumsi pil ini dapat membuat seseorang mengalami gangguan mental, hingga dibawa ke rumah sakit jiwa. Gejala yang ditimbulkan yakni bermuka merah, berhalusinasi, mengamuk, hingga tak sadarkan diri. (*)
. Sumber
0 Response to "Satu Lagi, Korban Pil PCC di Kendari Meninggal"
Post a Comment