BEKASI SELATAN – Satu orang pelaku tawuran pelajar SMK di Jalan Raya Ratna, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu kemarin (11/03), yang menyebabkan seorang pelajar tewas, Egi Febriyanto (16), diringkus Satuan Resmob Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan, pelaku IN alias BO (18) diringkus Polisi di rumah kontrakannya di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Pelaku IN kami ringkus di rumah kontrakannya di daerah Jonggol,” kata Hero Bachtiar saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (13/03).
Hero melanjutkan, penyebab terjadinya tawuran akibat saling ejek sejak satu bulan yang lalu, antara kelompok korban dan kelompok pelaku.
“Penyebab karena saling ejek sejak satu bulan lalu sehingga terjadi tawuran di Jalan Raya Ratna,” ujar dia.
Hero menegaskan, pelaku melakukan tawuran karena adanya tekanan dari para senior atau alumni mantan pelajar dari sekolah tersebut.
“Pelaku lakukan tawuran karena adanya tekanan dari para seniornya,” ucapnya.
Barang bukti yang disita berupa sebilah celurit bergagang kayu, satu baju, dan celana korban.
Kini pelaku harus menanggung perbuatanya di penjara dan dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tio)
Posting Satu Pelaku Tawuran di Jatibening Diringkus Polres Metro ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Satu Pelaku Tawuran di Jatibening Diringkus Polres Metro"
Post a Comment