BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar pada tahun 2010 hingga 2016.
“Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan sebagai pembantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya,” kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/).
Pada persidangan tersebut, Majelis hakim yang dipimpin oleh Kurnia Yani Darmonk yang beranggotakan Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Iin berikut denda Rp 100 juta.
Sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta .
“Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya,” katanya.
Terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen divonis delapan tahun penjara. Seno terbukti sebagai perantara antara produsen dan pihak rumah sakit. Dia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya mendapatkan hukuman penjara delapan tahun ialah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu. Majelis juga mewajibkan Farid membayar denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.
Sementara Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menjatuhkan vonis terhadap perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Irnawati.
Irnawati dihukum tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar. Dia terbukti telah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu.
Suwarsa mengatakan, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama,” katanya.
Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa lainnya akan bergulir mulai Senin (20/3/2017).
“Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan,” katanya.
Posting Pengadilan Negeri Bekasi Tetapkan Pengedar Vaksin Palsu ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Pengadilan Negeri Bekasi Tetapkan Pengedar Vaksin Palsu"
Post a Comment