BEKASI UTARA – Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Oke Kusmayadi, mengatakan bahwa pembuatan akta kelahiran dan kematian di Bekasi Expo dapat dilakukan satu hari jadi.
“Bisa sehari jadi, asal syaratnya lengkap,” ujar Oke kepada infobekasi.co.id, Senin (13/03).
Persyaratan yang diperlukan, menurut Oke juga tidak berbeda dengan syarat pembuatan akta di Disdukcapil, yaitu KTP elektronik, kartu keluarga, surat keterangan kelahiran dari bidan maupun rumah sakit, serta buku nikah.
“Untuk syarat, KTP-nya harus sudah KTP elektronik, dan untuk yang belum punya karena masalah blanko, bisa menggunakan surat keterangan perekaman sebagai penggantinya,” katanya.
Dalam sehari, Oke menyebutkan membuka kesempatan kepada 100 orang pendaftar akte kelahiran, dan 50 pendaftar pada akta kematian.
“Mekanismenya mereka harus mengambil nomor urut antrean terlebih dahulu mulai pukul sepuluh pagi hingga satu siang, dan hanya disediakan 100 nomor. Kalau semua berkas sudah lengkap, nanti kami bisa kerjakan dan masyarakat tinggal menunggu jadi saja di hari yang sama,” ucap dia.
Dengan asumsi per hari mencetak 100 akta sehari, Oke menargetkan dalam sembilan hari pelaksanaan Bekasi Expo, akan dapat mencetak 900 hingga 1.000 lembar akta baru.
“Animo masyarakat menyambut pelayanan ini sangat baik ya, dalam tiga hari ini selalu habis nomor antrean. Saat ini persentase masyarakat yang belum memiliki akta lahir cukup banyak. Dari jumlah 2,6 juta warga Kota Bekasi yang sudah terekam baru 60,78 persen. Berarti masih sekitar 40 persen yang belum punya akta,” tutur Oke. (Sel)
Posting Buat Akta Kelahiran dan Kematian di Bekasi Expo Bisa Sehari Jadi ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Buat Akta Kelahiran dan Kematian di Bekasi Expo Bisa Sehari Jadi"
Post a Comment