Tujuh Pelaku Pencurian Bus Pariwisata Dibekuk Polsek Medansatria

MEDANSATRIA – Tujuh spesialis pencuri bus pariwisata ditangkap Polisi pada Kamis malam (09/02). Mereka ditangkap karena menggasak sebuah bus yang terparkir di Jalan Mawar VI RT 03 RW 09, Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi.

Satu unit bus pariwisata dipreteli tujuh orang pelaku pencurian. Ketujuhnya masing-masing berinisial SU (21), AO (32), T (41), C (47), S (59), BH (40), dan SF (33). Mereka ditangkap jajaran Polsek Medansatria, dan harus mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, hukuman maksimalnya selama lima tahun,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medansatria, Komisaris Polisi Sukadi, Jumat (10/02).

Sukadi menjelaskan, mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Menurutnya, para pelaku merupakan pemain lama yang sudah menjalankan aksinya sejak beberapa tahun terakhir.

“Mereka kami tangkap berikut sejumlah komponen onderdil bus hasil curian yang belum sempat terjual,” ujarnya.

Kasus pencurian ini berawal ketika sopir bus, Hidayat (43) melaporkan kehilangan mobil perusahaanya pada 15 Desember 2016 lalu. Mobil bus dengan jenis Isuzu bernomor polisi B 7209 FGH itu hilang saat diparkirkan di sebuah lokasi di Kawasan Jalan Mawar VI, Medansatria, Kota Bekasi.

Meski sudah melapor, rupanya Polisi sedikit kesulitan dalam mempersempit ruang gerak para pelaku. Hidayat lalu sempat berkeliling ke beberapa pul bus yang ada di Kota Bekasi. Namun pada Kamis paginya (09/02), dia curiga dengan badan bus yang berada di pul Kranji, Bekasi Barat.

“Dia memang pernah memarkirkan kendaraannya di sana, ketika dia melaporkan, Polisi juga sedikit kesulitan karena para pelaku selalu berpindah-pindah tempat,” tutur Sukadi.

Sukadi, mengatakan, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung mengamankan SU di rumahnya di daerah Jakarta Timur.

“Anggota terus melakukan pengembangan dengan menangkap enam pelaku lain di rumahnya daerah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” ucap dia.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka SU, AO, dan T berperan membawa kabur bus dari lokasi kejadian ke tempat persembunyiannya menggunakan kunci duplikat. Setelah itu, bus tersebut diserahkan ke pelaku C di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.

Oleh pelaku lainnya C, BH, dan SF, bagian bus dipreteli dan dijual ke berbagai tempat. Bagian sasis dan mesinnya telah dijual ke wilayah Rembang, Jawa Tengah, seharga Rp 25 juta, sedangkan badan bus dijual ke Kota Bekasi seharga Rp 150 juta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHAP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHAP penadah hasil curian dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Sukadi kepada infobekasi.co.id. (Tio)

Posting Tujuh Pelaku Pencurian Bus Pariwisata Dibekuk Polsek Medansatria ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 8:57:00 AM

0 Response to "Tujuh Pelaku Pencurian Bus Pariwisata Dibekuk Polsek Medansatria"

Post a Comment