BEKASI SELATAN – Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Edy Sukamto, mengatakan bahwa warga yang terkena dampak bencana banjir dapat melakukan pelaporan dengan beberapa cara, yaitu melalui kelurahan daerah tinggal ataupun menghubungi kantor BPBD di (021)28088811.
“Pelaporan bisa lewat telepon. Lalu bisa juga melalui aparatur kecamatan dan kelurahan dalam bentuk tertulis,” ujar Edy saat ditemui infobekasi.co.id, Selasa (21/02).
Menurutnya, laporan mana yang lebih cepat laporannya akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan meminta keterangan lebih lanjut mengenai lokasi dan keadaan.
“Setelah kami terima laporan dari masyarakat, kami akan melihat lokasinya di mana, kedalaman berapa, jumlah warga yang terdampak berapa? Itu yang pasti kami tanya tatkala mereka melaporkan kejadian,” kata dia.
Sementara untuk titik posko banjir, Edy mengatakan bahwa BPBD Kota Bekasi saat ini memiliki dua posko permanen, yaitu di kantor BPBD sebagai posko logistik, dan di posko Pondok Gede Permai (PGP) sebagai posko titik evakuasi dan penempatan relawan.
“Untuk posko yang ada di kelurahan dan kecamatan sifatnya tentatif, situasional. Biasanya lurah dan camat akan langsung turun ke lapangan. Untuk poskonya sendiri adalah posko untuk logistik. Jadi tidak langsung diturunkan ke warga. Tapi berhenti di kelurahan dan kecamatan, baru diberikan ke lokasi bencana,” tuturnya. (Sel)
Posting Terkena Dampak Banjir, Warga Bekasi Bisa Buat Laporan Ke Sini ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Terkena Dampak Banjir, Warga Bekasi Bisa Buat Laporan Ke Sini"
Post a Comment