Tajudin, penjual cobek, terpaksa harus mendekam di penjara selama sembilan bulan lamanya, terhitung sejak 20 April 2016 lalu, karena tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur, Cepi (14) dan Dendi.
Saat itu Tujudin sedang berjualan di Jalan Raya Perum. Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Ia dituduh oleh aparat dari Polres Tangerang karena mempekerjakan dua anak tersebut.
Pada akhirnya, sekarang ia dapat bebas dari penjara karena tidak terbukti bersalah.
“Saya pagi ini mau ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengambil petikan putusan dan kejaksaan, baru ke Rutan Tangerang untuk mengeluarkan Tajudin,” kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Ahmad Hamin Jauzie, kepada detikcom, Jumat (13/01).
Sebelumnya, Polisi telah menjerat Tajudin dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. Padahal, tidak setiap hari dagangan Tajudin laku terjual. Kalau pun ada yang membeli, keuntungan setiap cobek juga tidak terlalu besar. Dalam sebulan, rata-rata Tajudin hanya mendapatkan penghasilan Rp 500 ribu.
Setelah melalui serangkaian proses yang cukup lama, berkas masuk ke pengadilan. Jaksa mengamini Tajudin memperdagangkan orang dan menuntut 3 tahun penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta Tajudin membayar denda sebesar Rp 120 juta, harga yang sangat besar dibandingkan penghasilannya Rp 500 ribu per bulan.
LBH Keadilan membanting tulang membela Tajudin. Serangkaian argumen dilancarkan untuk mematahkan tuntutan jaksa. Gayung bersambut. PN Tangerang mengamini pembelaan Tajudin dan kuasa hukumnya.
“Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa bekerja membantu orangtuanya,” ucap majelis hakim, Kamis kemarin (12/01). (Adm)
Posting Sembilan Bulan Dipenjara, Penjual Cobek Ini Tak Terbukti Bersalah ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Sembilan Bulan Dipenjara, Penjual Cobek Ini Tak Terbukti Bersalah"
Post a Comment