BEKASI SELATAN – Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, melalui Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) berhasil mengamankan sembilan orang Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Cina. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Sutrisno, di hadapan awak media saat melakukan konferensi pers, Kamis malam (12/01).
Kesembilan TKA ilegal Cina tersebut diketahui bekerja dan bertempat tinggal di perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan atau hebel, PT Betawang, yang beralamat di Jln. Raya Serang – Cibarusah, Kampung Pasirandu RT 05 RW 09, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari sembilan orang tersebut, ternyata delapan orang hanya memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara), yang mana Kitas-nya bukan merupakan keluaran dari Kantor Imigrasi kelas II Bekasi. Dan terdapat satu orang lagi yang hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” kata Sutrisno.
Menurutnya, kesembilan WNA Cina tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan saat ini diamankan oleh petugas untuk kemudian akan dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus pelanggarannya.
“Jika unsur pelanggarannya terpenuhi, maka akan diberikan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasi dan memasukkan namanya ke dalam daftar cekal atau dapat kami teruskan ke ranah penyidikan,” tutur dia. (Sel)
Posting Imigrasi Bekasi Amankan Sembilan Orang TKA Ilegal Asal Cina ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Imigrasi Bekasi Amankan Sembilan Orang TKA Ilegal Asal Cina"
Post a Comment