Distako : Grand Kamala Lagoon Sudah Kantongi SIPMB

BEKASI SELATAN – Kepala Seksi Penataan Bangunan Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Henni, menyatakan bahwa Grand Kamala Lagoon (GKL) sudah memiliki Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB), dimana salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah mendapatkan rekomendasi teknis bangunan.

“Ini merupakan program produk bidang penataan bangunan. Rekom teknis bangunan sendiri sudah dikeluarkan dan otomatis terkait perizinan dari Kamala Lagoon jadi sudah terpenuhi,” ujar Henni kepada infobekasi.co.id saat ditemui di ruangannya, Jumat (06/01).

Menurutnya, dengan mengantongi surat SIPMB tersebut maka GKL bisa melaksanakan pekerjaan kontruksi. SIPMB tersebut berlaku selama dua tahun, dan apabila dalam kurun waktu tersebut tidak diadakan pelaksanaan pekerjaan, maka mereka harus memperpanjang lagi.

“Kalau SIPMB sudah keluar dan enam puluh persen dari konstruksi bangunan sudah selesai, maka bisa dibuat berita acara. Selanjutnya, SIPMB-nya itu ditukar dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” katanya.

Untuk penerbitan IMB sendiri, lanjut dia, harus memenuhi persyaratan administrasi di BPPT dan teknis, dimana harus memenuhi persyaratan seperti memenuhi pola ruang, memenuhi krandalan bangunan, keamanan, dan kenyamanan konstruksi bangunan.

“Selain itu juga harus memiliki arsitektur yang sesuai dengan site plan dan pola ruang serta memiliki jaminan dia punya keamanan dan bisa dioperasionalkan,” ucap Henni.

Persyaratan itu semua, lanjutnya, harus disertakan dengan surat pernyataan dan nantinya akan dibuktikan dengan keluarnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, maka IMB-nya bisa dicabut.

“Jadi, direkom teknis bangunan yang kami keluarkan ada ketentuan yang harus dipenuhi. Di Perdanya berbunyi, apabila ternyata tidak memenuhi persyaratan, IMB bisa dicabut atau ditinjau kembali,” tuturnya.

Ada hak dan kewajiban, baik dari pemohon sebagai pemilik izin atau kami yang memberi izin. Apabila ketentuan yang sudah diatur dalam rekom dan IMB tidah dipenuhi, maka izin tersebut bisa dicabut.

“Kalau masalah konstruksi yang kemarin di lapangan ini harus dipahami, bahwasanya pelaksanaan di lapangan itu adalah tanggung jawab dari pemohon sebagai pemilik dan juga penyedia jasa konstruksi. Mulai dari perencana pelaksana kontraktor, pengawas kontrusksinya itu mereka orang-orang yang mempunyai sertifikasi dan keahlian. Wajib mereka menjamin bahwa pelaksanaan itu sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sudah diatur perundang-undangan,” kata dia.(Sel)

Posting Distako : Grand Kamala Lagoon Sudah Kantongi SIPMB ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 9:29:00 PM

0 Response to "Distako : Grand Kamala Lagoon Sudah Kantongi SIPMB"

Post a Comment