KEDUNG WARINGIN – BO (22), supir angkot jurusan Cikarang – Karawang ditangkap Reskrim Polsek Cikarang lantaran kedapatan menjual sabu di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedung Gede RT 01 RW 01, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/12).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus, mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasinya kami dapat dari warga, yang mengatakan ada transaksi narkoba di wilayah mereka, dan selama tiga hari unit Reskrim melakukan penyelidikan, akhirnya Kepolisian bisa berhubungan dengan tersangka, dan langsung membuat janji untuk membeli sabu darinya,” ujar Kunto, Selasa (20/12).
Kunto melanjutkan, setelah melakukan hubungan dengan tersangka, anggota Reskrim langsung membuat janji untuk membeli sabu.
“Pada hari yang ditentukan oleh tersangka, Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP sesuai yang diinginkan oleh tersangka. Setelah tersangka datang, langsung diringkus dan pada saat diperiksa didapati sabu, dalam paket plastik klip kecil berisikan sabu yang dibungkus uang kertas Rp 2.000,” katanya.
Setelah melakukan interogasi, tersangka mengatakan jika mendapat pasokan sabu dari pelaku berinisial E yang tinggal di wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Sekarang kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dari keterangan tersangka mendapatkan barang tersebut dari Jakarta,” ujar dia.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tio)
Posting Jual Narkoba, Supir Angkot Cikarang-Karawang Ditangkap Polsek Cikarang ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Jual Narkoba, Supir Angkot Cikarang-Karawang Ditangkap Polsek Cikarang"
Post a Comment