Bajai Belum Berplat Kuning Setelah Uji Coba? Kadishub : Prosesnya Masih di Samsat

Yayan YulianaBEKASI TIMUR – Uji coba bajaj yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi memang sudah selesai per 15 Desember lalu, namun plat kuning yang menginisialkan bahwa bajai merupakan angkutan umum belum juga dipasang. Bahkan, peraturan Wali Kota Bekasi berkaitan dengan kendaraan roda tiga yang disebut angkutan lingkungan pun sudah resmi dikeluarkan. Kepada infobekasi.co.id, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, berkilah bahwa pengajuan plat kuning ini masih diurus oleh Samsat Kota Bekasi.

“Nanti akan diterapkan plat kuning. Kan sudah keluar Perwalnya dan sudah diatur kalau wajib plat kuning. Tapi kan perlu proses untuk diplat kuningkan. Kami tergantung Samsat dan Organda,” ujar Yayan, Kamis (22/12).

Yayan menjelaskan, bahwa dalam Perwal yang telah diterbitkan oleh Pemkot Bekasi mengatur setidaknya sepuluh aturan terkait angkutan bajaj. Bukan hanya pemasangan plat kuning, namun juga masalah rute kendaraan dan lain sebagainya.

“Kalau memang lewat jalan raya sudah kami tentukan dalam Perwal, maka harus ada tindakan. Bukan hanya dari Polisi lalu lintas, tapi Dishub juga akan menegakkan aturan itu. Tidak boleh lewat jalan utama, kecuali hanya melintas,” katanya.

Sejauh ini, telah ada dua puluh unit bajaj yang beroperasi di Bekasi Timur. Yayan mengatakan, apabila nantinya proses perubahan plat itu telah dapat dilakukan, maka bajaj akan diteruskan ke kecamatan lainnya mulai dari Kecamatan Bekasi Utara. (Sel)

Posting Bajai Belum Berplat Kuning Setelah Uji Coba? Kadishub : Prosesnya Masih di Samsat ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 12:33:00 PM

0 Response to "Bajai Belum Berplat Kuning Setelah Uji Coba? Kadishub : Prosesnya Masih di Samsat"

Post a Comment