UMK Jawa Barat di 2017, Karawang Tertinggi

umk-jawa-baratUpah Minimum Kota (UMK) Jawa Barat, pada 1 Januari 2017 nanti akan naik sebesar 8,25 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani surat keputusan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2017.

Dasar penetapannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri serta Menakertrans yang menetapkan bahwa kenaikan UMK atau UMP adalah berdasarkan angka inflasi nasional yang ditetapkan.

Angka yang didapatkan yaitu sebesar 3,07 persen dan angka laju pertumbuhan ekonomi atau PDB sebesar 5,18 persen. Angka inilah yang kemudian dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat untuk direkomendasikan kepada bupati dan wali kotanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry M. Sofwan, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Senin malam (21/11), menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2017 sebesar 8,25 persen ini merupakan pengajuan dari seluruh kabupaten dan kota.

“Kenaikan seluruhnya adalah sebesar 8,25 persen, ini berdasarkan seluruh pengajuan dari kabupaten dan kota. Alhamdulillah pada 21 November 2016, Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2017,” kata Ferry.

Angka UMK 2017 tertinggi masih dipegang Kabupaten Karawang, sebesar Rp 3.605.272 dan angka terendah di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.433.901. Seperti yang dilansir dari kompas.com, berikut daftar lengkapnya:

1. Kabupaten Majalengka Rp 1.525.532

2. Kota Cirebon Rp 1.741.682,95

3. Kabupaten Cirebon Rp 1.723.578,15

4. Kabupaten Kuningan Rp 1.477.352,70

5. Kabupaten Indramayu Rp 1.803.239,33

6. Kabupaten Garut Rp 1.538.909,00

7. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.767.029,70

8. Kota Tasikmalaya Rp 1.776.686,00

9. Kabupaten Ciamis Rp 1.475.792,82

10. Kota Banjar Rp 1.437.522,11

11. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.433.901,15

12. Kota DepokRp 3.297.489,00

13. Kabupaten Bogor Rp 3.204.551,81

14. Kota Bogor Rp 3.272.143,00

15. Kabupaten Sukabumi Rp 2.376.558,39

16. Kota Sukabumi Rp 1.985.494,00

17. Kabupaten Cianjur Rp 1.989.115,00

18. Kota Bandung Rp 2.843.662,55

19. Kabupaten Bandung Rp 2.463.461,49

20. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.468.289,44

21. Kabupaten Sumedang Rp 2.463.461,49

22. Kota Cimahi Rp 2.463.461,00

23. Kota Bekasi Rp 3.601.650,00

24. Kabupaten Bekasi Rp 3.530.438,44

25. Kabupaten Karawang Rp 3.605.272,00

26. Kabupaten Purwakarta Rp 3.169.549,17

27. Kabupaten Subang Rp 2.327.072,00

Ferry mengimbau kepada para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dalam satu bulan kedepan agar segera mempersiapkan perihal kenaikan UMK ini.

“Kami minta pengusaha segera mempersiapkan upah yang baru ini sebelum 1 Januari 2017,” ujarnya.

Apabila dalam penetapan ini ada pihak-pihak yang merasa kurang puas, maka ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya pun siap melayani sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat.

“Kita kan negara hukum, apabila ada kelompok masyarakat tertentu yang merasa masih belum puas terkait penetapan UMK ini, maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum, kami siap melayaninya sebagai bagian dari pertanggungjawaban yang harus kami lakukan dari Pemprov Jabar,” kata dia. (Adm)

Posting UMK Jawa Barat di 2017, Karawang Tertinggi ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 12:52:00 PM

0 Response to "UMK Jawa Barat di 2017, Karawang Tertinggi"

Post a Comment