Polsek Jatiasih berhasil menangkap empat pelaku pencurian yang terjadi di Perumahan Dirgantara Permai, Jalan Merpati V RT 09 RW 11, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Senin pagi (28/11).
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Rewing, mengatakan keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
“Pelaku pertama berinisial MA (27), yang berhasil ditangkap saat akan menjual barang bekas curiannya, yaitu telepon genggam dan laptop di wilayah Jatisari, Kota Bekasi,” ujar Erna, Senin sore (28/11).
Setelah menangkap satu tersangka, Unit Reskrim Jatiasih langsung melakukan pengembangan, alhasil tersangka lainnya yang berinisial RO (33), AN (29) dan AL (26), berhasil ditangkap di Jalan Raya Cimatis, RT 03 RW 08, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna.
“Ketiganya ditangkap bersamaan ketika sedang nongkrong. Dalam penangkapan tersebut, kami menyita tiga barang bukti berupa satu laptop Apple silver, dua unit telepon genggam, Oppo dan BB Touch, ” kata dia.
Diketahui, keempat pelaku melakukan pencurian di rumah milik Sulistiyowati (39) di Perumahan Dirgantara Permai, Jalan Merpati V, RT 09 RW 11, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (27/11), pukul 19.40 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KHUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tio)

Posting Tertangkapnya Empat Pelaku Pencurian di Jatiasih ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Tertangkapnya Empat Pelaku Pencurian di Jatiasih"
Post a Comment