MEDANSATRIA – Sebanyak dua puluh dua titik pintu masuk dan keluar pada pengelolaan parkir di kawasan kuliner Melimelo 1, 2, dan 3, Perumahan Harapan Indah, pada hari ini, Rabu (16/11), disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengungkapkan bahwa selain menyalahi izin, pengelola parkir dari PT Center Park juga tidak ada pemasukan kepada kas daerah meskipun sudah delapan bulan melakukan penarikan tarif parkir.
“Mereka menyalahi izin, kemudian nggak ada pemasukan kepada kas daerah. Jadi kami segel. Kata siapa bayar pajak ke Dispenda? Nggak ada itu,” ujar Yayan kepada infobekasi.co.id.
Meski sempat terjadi perlawanan saat dilakukan penyegelan, Yayan mengungkap bahwa hal itu sudah biasa terjadi dalam proses penertiban. Kedepan, Dishub akan melakukan pengambilalihan dalam pengelolaan parkir tersebut.
“Kedepan nanti kami ambil alih dulu. Orang Dishub yang ambil alih juru parkirnya yang lewat UPTD. Setelah itu tergantung nanti kami lihat, evaluasi, dan kaji. Ini kan lahan PSU. Apakah ini akan kami pihak ketigakan, dikelola oleh swasta, atau bagaimana? Kami juga telah melakukan surat peringatan hingga tiga kali ke pihak pengelola,” kata dia.
Untuk melakukan pengelolaan selanjutnya, Yayan mengungkap akan melalui proses dengan pelelangan.
“Di sini kan banyak peminat, banyak yang tahu. Kalau sehari rata-rata pendapatan di sini sih saya belum menghitung secara rinci ya, yang jelas parkirnya ramai, itu aja,” tuturnya. (Sel)
Posting Menyalahi Aturan, Dua Puluh Dua Titik Parkir Melimelo Harapan Indah Disegel ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Menyalahi Aturan, Dua Puluh Dua Titik Parkir Melimelo Harapan Indah Disegel"
Post a Comment