TAMBELANG – Kesal karena jalannya terhalang dan terpengaruh minuman beralkohol, KI (23), menodongkan pistol ke kepala Marsid (39) di Jalan Raya Kampung Luwung, RT 02 RW 06, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu malam (12/11). Kejadian ini dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Kunto Bagus, Senin (14/11).
Awal kejadian yakni saat KI sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega B 6448 SZH, tiba-tiba mobil di depannya yang dikendarai oleh MA berhenti mendadak.
“Iya pelaku kesal dengan perkara tersebut. Ia sempat cekcok dengan korban, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata pistol berjenis FN soft guns, dan pelatuk senjata sudah dibuka oleh pelaku. Melihat hal tersebut, Marsid langsung pucat,” ujar Kunto Bagus.
Melihat kejadian tersebut warga sekitar langsung melerai dan langsung menghubungi pihak Kepolisian.
Pada saat diamankan, ternyata pelaku tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata.
“Saat dicek, KI tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata sehingga dia dibawa penyidik ke Mapolsek Tambelang,” katanya.
Kepada penyidik pelaku mengaku memiliki senjata air softgun untuk melindungi diri dari kejahatan. Namun tindakan KI menyalahi aturan, sebab pistol tersebut justru dijadikan alat untuk menakut-nakuti orang.
“Dia ngakunya untuk melindungi diri , namun kepemilikan senjata api atau air softgun itu ada aturannya. Pemilih harus mengikuti serangkaian tes kesehatan dan izin dari Kepolisian,” kata Kunto.
Akibat dari perbuatannya, KI terancam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/Tajam Tanpa Izin dengan hukuman penjara diatas lima tahun. (Tio)
Posting Kesal karena Jalannya Terhalang, Pemuda Ini Todongkan Pistol ke Kepala Korbannya ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Kesal karena Jalannya Terhalang, Pemuda Ini Todongkan Pistol ke Kepala Korbannya"
Post a Comment