BEKASI TIMUR – Aksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, untuk memberantas pungutan liar (pungli) di lingkup kerjanya terus berjalan. Kali ini ia menyasar koperasi sekolah dan diminta untuk tidak menjual buku pelajaran kepada para siswa.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Alex membenarkan bahwa ia meminta agar koperasi sekolah tidak menjual buku pelajaran kepada siswanya di sekolah karena hal ini sudah menyalahi aturan.
“Tidak dibenarkan bahwa koperasi sekolah menjual buku pelajaran kepada siswa di sekolah,” tutur Alex kepada infobekasi.co.id, Selasa (25/10).
Ia mengatakan, untuk proses penjualan buku sekolah sebenarnya sudah ada jalurnya, yakni toko buku yang berada di luar sekolah.
“Jika koperasi sekolah ingin menjual buku pelajaran, ya silahkan saja, tapi harus membuka toko buku di luar lingkungan sekolah, jangan di dalam sekolah,” katanya.
Alex mengatakan, pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah di tingkat SMA Negeri di Kota Bekasi belum lama ini, dirinya mendapati adanya indikasi koperasi sekolah menjual buku pelajaran.
Awalnya ketika ia melakukan sidak, kepala sekolah di sekolah yang bersangkutan tidak ada di tempat, lalu ia sempat menanyakan kepada siswa, darimana asal buku pelajaran yang dipakai olehnya.
“Saya sempat bertanya kepada siswanya, dan jawaban yang saya dapatkan membuat tercengang, karena buku pelajaran tersebut dari koperasi sekolah,” ujar dia.
Atas laporan tersebut, saat ini Alex bersama Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kota Bekasi, berencana memanggil beberapa kepala sekolah yang terindikasi bahwa koperasi sekolahnya menjual buku pelajaran tersebut.
Untuk itu, Alex meminta agar ditahun ajaran mendatang, koperasi sekolah tidak menjual buku pelajaran dalam bentuk apapun kepada siswanya di sekolah.
“Rencananya dalam waktu dekat ini saya akan memanggil kepala sekolah SMA Negeri bersangkutan untuk dimintai keterangan, sehingga nantinya ditahun ajaran baru tidak ada lagi koperasi sekolah yang menjual buku pelajaran kepada siswanya,” tutur Alex.
Bahkan sanksi tegas pun sudah disiapkan oleh pihaknya jika memang benar bahwa koperasi sekolah melakukan tindakan pelanggaran tersebut.
“Jika mereka tetap membandel, maka saya akan mengusulkan kepseknya dicopot, karena saya tidak punya wewenang untuk mencopot kepseknya, melainkan hanya sebatas memberi usulan pencopotan kepsek yang bersangkutan,” katanya. (Apl)
Posting Sekolah Jual Buku Pelajaran di Koperasi, Kepala Disdik Bekasi : Saya Berikan Sanksi Tegas! ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Sekolah Jual Buku Pelajaran di Koperasi, Kepala Disdik Bekasi : Saya Berikan Sanksi Tegas!"
Post a Comment