BEKASI – Humas PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Iwan Abrianto, mengungkapkan, mulai 22 Oktober 2016 mendatang pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek.
Penyesuaian tarif ini, kata Iwan, ialah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum 14 Oktober lalu.
Ruas tol Jakarta-Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek, dan melintasi kota Jakarta Timur, Kota, dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
“Ini juga sudah diatur dalam pasal bahwa evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” katanya, Selasa (18/10).
Lanjut Iwan, penyesuaian berdasarkan angka inflasi dua tahun terakhir ini dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
“Kalau berdasarkan perhitungan dan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) september lalu, besaran inflasi di wilayah Bekasi adalah sebesar 8,13 persen,” ujar dia.
Ia menyebutkan, bahwa besaran kenaikan dalam penyesuaian tarif tol Jakarta Cikampek ini bervariatif, yaitu antara 7,32 persen hingga 11,11 persen, dan itu berlaku untuk golongan I hingga golongan V.
“Untuk golongan I yang sebelumnya Rp 13.500, mulai 22 Oktober nanti menjadi Rp 15.000, golongan II yang sebelumnya Rp 21.500 menjadi Rp 23.500,” katanya.
Lanjut Iwan, Golongan III yang sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 30.000, sementara golongan IV yang sebelumnya Rp 34.000 menjadi Rp 37.000, dan golongan V yang sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000. (Sel)
Posting Mulai 22 Oktober 2016, Ini Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Mulai 22 Oktober 2016, Ini Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek"
Post a Comment