TAMBUN – Polsek Tambun menangkap pelaku pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mandiri di Perumahan Metland, Tambun Selatan, yang terjadi pada Rabu lalu (12/10).
Pelaku bernama HA (30) dan FA (25). HA berhasil ditangkap saat menjalankan aksinya pada Jumat (21/10) di lokasi yang sama, sedangkan FA masih buron. Mereka mencuri dengan modus operasi mengganjal ATM dengan menggunakan plastik.
“Pelaku ada dua, yang tertangkap HA, dan FA sekarang masih buron. Modusnya mereka mengganjal lubang ATM menggunakan plastik. Ketika korban masuk dan memasukan kartu ke lubang ATM, ATM akan macet, disitu kemudian pelaku pura-pura membantu,” ujar Kapolsek Tambun, Boby Kusumawardana, Jumat sore (21/10).
Lanjut Boby, ketika membantu korban, pelaku menghafal pin ATM korban.
“Jadi pelaku pura-pura membantu, sambil berkata, coba masukan lagi pinnya, sambil menghafal pin korban. Ketika korban keluar, dalam hitungan tiga menit, pelaku langsung mengambil uang yang berada di ATM korban sebesar RP 600 ribu,” ujar Boby.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman lima tahun penjara. (Tio)
Posting Ditangkap, Satu Pencuri Uang di Mesin ATM di Perumahan Metland, Tambun Selatan ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Ditangkap, Satu Pencuri Uang di Mesin ATM di Perumahan Metland, Tambun Selatan"
Post a Comment