BEKASI SELATAN – Kejasaan Negeri Kota Bekasi, pada hari ini, Selasa (18/10), menerima berkas limpahan P2 dari penyidik Bareskrim dan Kejasaan Agung tentang kasus vaksin palsu.
“Hari ini kami terima ada tujuh belas berkas dengan sembilan belas tersangka, dan beberapa unit mobil sebagai barang bukti kasus vaksin palsu,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Andika, Selasa (18/10).
Menurutnya, kasus ini akan segera disidangkan pada awal November 2016. Dan dengan adanya barang bukti juga tersangka, dikatakan olehnya akan memudahkan dalam penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“November kami akan masukan ke pengadilan, paling lambat sekitar 8 November, sudah kami siapkan semua. Saya juga nanti akan menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk kasus ini,” ujar dia kepada infobekasi.co.id.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkuaknya peredaran vaksin palsu di Kota Bekasi sempat menggemparkan warga. Banyak masyarakat yang menuntut agar kasus ini ditindak sesuai hukum yang ada.
Temuan vaksin palsu ini berawal dari tim Kepolisian Pusat. Sedikitnya ada tiga rumah sakit yang diduga juga turut menggunakan vaksin palsu. (Tio)
Posting Bareskrim Mabes Polri Serahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan Negeri Bekasi ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Bareskrim Mabes Polri Serahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan Negeri Bekasi"
Post a Comment