BONE, SULAWESINEWS.COM – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial “SL” (70) terhadap cucunya sendiri, sebut saja bunga (11), warga Desa Kanco, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini bergulir di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cina.
Sejumlah informasi yang diperoleh, diduga pelaku sudah sering melakukan pencabulan itu, namun korban takut melaporkan perbuatan kakeknya itu lantaran kerap diancam.
Namun setelah aksinya itu ketahuan polisi, pelaku berusaha kabur menuju Kalimantan dengan jalur Pelabuhan Pare-Pare. Beruntung, pihak Kepolisian Sektor Cina bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di salah satu Perwakilan bus di Jalan Sukawati Watampone, beberapa waktu lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek yang diketahui bekerja sebagai petani itu, kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Cina dan terancam hukuman belasan tahun penjara.
Berdasarkan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.
Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).
Kapolsek Cina, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwin Surahman yang dikonfirmasi via telpon selular, Sabtu (13/8/2016) mengatakan, kasus kakek cabul itu masih dalam proses penyidikan.
Dia memaparkan, sejauh ini sudah beberapa orang sudah dimintai keterangannya, mulai dari guru, kepala sekolah dan kepala desa setempat. “Sudah beberapa kita periksa, termasuk gurunya, kepala sekolah dan kepala desanya,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan kata dia, memang korban mengakui kalau diperkosa oleh pelaku dan juga berdasarkan hasil visum dari rumah sakit dibuktikan ada pencabulan. “Dengan dasar itulah kita langsung melakukan penangkapan pelaku. Walaupun pelaku masih membantah melakukan itu,” jelas Erwin.
Erwin menambahkan, kasus yang melilit kakek itu termasuk kasus berat dan ancaman hukumannya juga berat, karena korban masih dibawah umur. “Ancamannya berat paling 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Burhan Hamzah
. Sumber
0 Response to "Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Bone Terancam 15 Tahun Penjara"
Post a Comment