Usai Transaksi Sabu, Dua Warga Gowa Ditangkap Polisi di Enrekang

ENREKANG, SULAWESINEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahguanaan narkotika jenis sabu, Jumat (12/06/2020).

Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, setelah sebelumnya melakukan pengeledahan badan dan pakaian di jalan poros Kabupaten Enrekang – Kabupaten Toraja tepatnya di Lingkungan Bamba Utara Kelurahan Pusseren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K mengatakan, dari hasil pengeledahan badan dan pakaian yang dilakukan oleh personel, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan narkotika saat setelah melakukan teransaksi.

Baharullah menambahkan, adapun identitas kedua tersangka yakni lelaki berinisial AR (31) alamat Kampung Parang Desa Maccinibaji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa dan lelaki berinisial MT (38), alamat Dusun Karampuang Desa Moncobalang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.

“Dari tangan terduga, kami mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga  arkotika jenis metamfetamina (sabu) dengan berat bruto 0,34 gram, dalam kemasan saset plastik warna bening dalam pembungkus rokok class mild” ucap Baharullah.

“Kedua terduga kami kenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” sambungnya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 8:27:00 PM

0 Response to "Usai Transaksi Sabu, Dua Warga Gowa Ditangkap Polisi di Enrekang"

Post a Comment