Terkait Kerjasama Perusahaan Pers, Diskominfo Soppeng Studi Banding di Sinjai

SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan studi banding ke Bagian Humas Setdakab Sinjai, setelah melakukan kunjungan sebelumnya ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai, Selasa (20/8/2019).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Kepala Sub Bagian Perencanaan Diskominfo Soppeng, Zulfikar bersama jajarannya.

Dalam kunjungan tersebut, mereka diterima oleh Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Setdakab Sinjai, Usman dan Kasubag Internal Setdakab Sinjai Aprilia Nurmala Dewi di ruang kerja Kabag Humas Setdakab Sinjai.

Zulfikar menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan mempelajari terkait kerjasama pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.

“Kami datang ke sini (Sinjai) dalam rangka studi banding terkait bentuk kerjasama pemerintah Daerah dengan perusahaan pers, khususnya dalam syarat dan bentuk kerjasama yang dilaksanakan pemkab Sinjai bersama dengan perusahaan pers tersebut,” terang Zulfikar.

Lebih lanjut Zulfikar menyampaikan, bahwa ia memilih kabupaten Sinjai sebagai tempat belajar pengelolaan kerjasama media.

Karena berdasarkan informasi dari beberapa daerah, Kabupaten Sinjai telah memiliki regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang kerjasama Pemda dengan perusahaan pers.

“Sehingga kami berharap Perbup yang dimiliki Pemkab Sinjai, bisa kami bawa ke Soppeng sebagai bekal untuk melakukan penataan dalam kerjasama media,” jelas Zulfikar.

Sementara itu, Kasubag Publikasi dan Hubungan media Setdakab Sinjai Usman menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Humas Setdakab Sinjai tahun ini telah membuat regulasi berupa peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.

“Perbup tersebut di dalamnya telah mengatur tentang syarat kerjasama, tata cara kerjasama daerah, bentuk penyebarluasan informasi, hak dan kewajiban, hasil kerjasama, tata cara pembayaran, sumber pembiayaan, semuanya telah diatur, termasuk dengan perjanjian kerjasama antara humas dengan media dalam melaksanakan kontrak kerjasama,” beber Usman.

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 2:47:00 AM

0 Response to "Terkait Kerjasama Perusahaan Pers, Diskominfo Soppeng Studi Banding di Sinjai"

Post a Comment