Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kolaka Utara Diringkus Polisi

KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Hanya berselang dua hari, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Takdir, Warga Desa Lambai Kecamatan Lambai, Kolaka Utara, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk, Sabtu (27/07/2019) malam.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Susilo Setiawan, melalui Kasubag Humas Aipda Hari Hermawan SH, menyebutkan penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang warga Desa Lambai yang bernama Takdir diduga akan melakukan transaksi  penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Hari Hermawan.

Setelah itu, kata Hari, personil Satresnarkoba bersama Intelkam Polres Kolaka Utara yang tergabung di dalam ‘Operasi Pekat Anoa 2019’, melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka Takdir.

“Sekitar pukul 21.20 Wita, Takdir ditangkap di pinggir jalan Desa Lambai. Saat ditangkap, personil gabungan tersebut langsung  melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti  narkotika,” jelas Hari. 

Dikatakan Hari, setelah dilakukan penggeledahan, polisi kemudian melakukan interogasi.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka Takdir mengakui bahwa dia menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan pihak Kepolisian berhasil  menemukan barang bukti berupa empat sachet plastik bening yang diduga ber-isi-kan narkotika jenis sabu, yang masing sachet dibungkus menggunakan tissu dan dililit dengan lakban warna coklat,” ungkap Hari.

Selain itu, polisi juga menemukan dua buah pirek kaca, satu buah pipet plastik warna putih, satu timbangan digital, dan beberapa sachet plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Takdir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Hari. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 8:31:00 PM

0 Response to "Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kolaka Utara Diringkus Polisi"

Post a Comment