InfoMedan.Net : Medan – Dunia Pendidikan di Sumut, khususnya Medan, semakin carut marut sejak adanya Laporan Ombudsman Sumut tentang dilarangnya Iuran Komite dan Dana Pembangunan bagi Sekolah SMA/SMK.
Hal ini dikarenakan Laporan dan temuan yang dibuat ombudsman Sumut salah kaprah, dan salah dalam pemahaman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, Pasal 9 Ayat 1 “Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”, dimana pada Pasal 1 Ayat 1 Peraturan tersebut disebutkan “Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka”.
Seperti telah disampaikan sebelumnya oleh Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Sumut tentang Larangan terhadap Komite Sekolah SMA/SMK untuk memberlakukan Iuran komite dalam usaha membangun dunia pendidikan, padahal Peraturan tersebut hanya berlaku untuk Satuan Pendidikan dasar yaitu SD & SMP sebagai konsekwensi Program Wajib belajar 9 tahun, sedangkan untuk satuan Pendidikan Menengah yaitu SMA/SMK tidak ada larangan tersebut.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK di kota Medan, karena dengan Laporan yang dibuat Ombudsman Sumut, membuat SMA/SMK dipersepsikan buruk oleh masyarakat dan juga sangat menghambat proses belajar mengajar.
Dengan keresahan yang terjadi, melalui perwakilannya, beberapa sekolah menengah yang dilaporkan oleh Ombudsman Sumut, meminta bantuan kepada Lembaga Advokasi Kebijakan Publik & Media (LA-KPM), agar masalah ini dapat dijelaskan kepada masyarakat dan meminta kepada Ombudsman RI untuk mencopot Abyadi Siregar sebagai Ketua Ombudsman Sumut dan mempertanggungjawabkan kesalahannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Direktur LA-KPM, Budiman Amin Tanjung, SH (BAT) yang baru terpilih sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, didampingi Bendahara, Kabir Bedi, ST, MM, saat ditemui di kantor nya Jl.Sei Silau Medan, Senin 14/11 membenarkan adanya kedatangan Perwakilan dari beberapa sekolah SMA/SMK yang dilaporkan diduga melakukan Pungli oleh Abyadi Siregar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut.
“Benar, kami kedatangan perwakilan dari Sekolah SMA/SMK yang kemarin dilaporkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumut mengenai dugaan Pungli di SMA/SMK, antara lain Iuran Komite dan Dana Pembangunan Sekolah. Kami sudah pelajari, dan memang dugaan dan Laporan itu sangat tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan Permendikbud RI No 44 tahun 2012, karena Peraturan tersebut diberlakukan hanya untuk Satuan Pendidikan Dasar, yaitu SD dan SMP atau yang setingkat, bukan untuk SMA/SMK.
Kami sangat menyesalkan Ombudsman Sumut sebagai Lembaga yang selama ini memiliki kredibilitas bagus dan teruji, sampai salah menafsirkan Permendikbud tersebut. Lebih dari itu, timbul kecurigaan peraturan tersebut seakan akan dipolitisir untuk kepentingan tertentu, karena pada Laporan tersebut hanya beberapa SMA/SMK saja yang dilaporkan dugaan Pungli Iuran Komite, sedangkan di Medan, hampir semua SMA/SMK melakukan Pengutipan iuran Komite. Hal tersebut menjadikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah melakukan kebijakan Tebang Pilih. dan ini menjadi tanda tanya besar” ujar BAT.
Kami akan menelusuri kasus ini, jangan sampai Ombudsman RI dijadikan sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Kami akan menyampaikan Surat kepada Ombudsman RI di Jakarta, agar mempelajari kasus ini, tambah BAT.
The post LA-KPM : OMBUDSMAN SUMUT Diragukan Independensinya appeared first on InfoMedan.Net.
. Sumberloading...
Lintas Daerah. update: 6:55:00 AM
0 Response to "LA-KPM : OMBUDSMAN SUMUT Diragukan Independensinya"
Post a Comment