KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP I Wayan Riko Setiawan bersama jajarannya menggelar operasi penertiban aktivitas tambang nikel yang diduga ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5/2020).
I Wayan Riko mengatakan kegitan yang digelar tersebut bertujuan untuk menertibkan sejumlah orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Kecamatan itu.
“Dari data-data yang ada sebelumnya, sejumlah perusahan yang memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) yang pernah dinonaktifkan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusannya sejumlah perusahaan itu menang ditingkat PTUN,” jelasnya.
“Sejak bertugas di Kolut ini, kami telah melakukan sosialisasi berupa pemasangan spanduk peringatan dan pemberitahuan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Baik di wilayah IUP yang tidak aktif, maupun di kawasan yang tidak memilki IUP,” sambungnya.
Sehingga, kata dia, bagi siapa pun orang atau kelompok yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP dan wilayah yang tidak memiliki IUP yang bukan miliknya harus dihentikan.
Perwira dua melati yang pernah bertugas di Polda Bangka Belitung sebagai Kabag Binopsnal Ditreskrimum, mengungkapkan operasi ini sebagian bentuk penindakan atas aduan warga tentang masih adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Mosiku, Desa Tetebawo, Desa Lelewawo dan Desa Mekuasseng di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya (KTR).
“Selain memasang spanduk peringatan untuk tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan ilegal lagi, kami juga akan langsung melakukan penindakan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal,” tegasnya.
Meskipun dalam operasi penertiban yang menyisir IUP PT KTR dan PT Kurnia Mining Resource (KMR) tidak menemukan adanya aktivitas atau kegiatan pertambangan ilegal.
Namun ditemukan sejumlah alat berat jenis excavator yang berada di rumah warga.
“Tidak ada aktivitas ditemukan. Kegiatan operasi ini mungkin saja sudah bocor infonya, sehingga mereka (penambang ilegal) telah menghentikan kegiatannya. Jangan lagi ada aktivitas pertambangan ilegal, apabila ditemukan maka akan dilakukan penindakan sesuai undang-undang mineral dan batubara (minerba),” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, saat ada IUP yang aktif kembali sesuai amar putusan dalam perkara No.40/6/2019/PTUN.KD Tanggal 4 Maret 2020 tentang pengaktifkan IUP PT Kasmar Tiar Raya No.540/141 Tahun 2011. Yang artinya tidak boleh ada orang atau kelompok yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP PT KTR yang luasnya 955 hektar, tanpa seizin dari manajemen PT KTR.
“Kami telah memberikan peringatan keras pada para pelaku penambang ilegal, agar tidak lagi melakukan kegiatan. Termasuk semua alat yang berada di wilayah IUP PT KTR harus keluar atau wilayah IUP ini harus dikosongkan,” tutupnya. (Andi Momang)
. Sumber
0 Response to "Polres Kolaka Utara Tertibkan Tambang Ilegal, Kapolres: Harus Dikosongkan"
Post a Comment