KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 inisial R (28) yang dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Djafar Harun, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra, dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.30 wita, Senin (4/5/2020).
Jenazah berjenis kelamin Iaki-Iaki itu Iangsung diperlakukan sesuai protokol penanganan Covid-19 dan dikebumikan di Kecamatan Pakue, Selasa (5/5/2020).
Dari pantauan wartawan, jenazah R meninggalkan Rumah Sakit Djafar Harun sekitar pukul 03.40 wita dini hari diantar menggunakan mobil ambulans Iangsung menuju ke lokasi pemakaman.
Almarhum R merupakan salah satu dari Iima pasien berstatus PDP yang diisolasi Rumah Sakit Djafar Harun, hari Minggu (03/05/2020).
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kolut, dr Syarif Nur, Sp.OG menjelaskan penetapan R sebagai pasien PDP berdasarkan gejala penyakit yang dialaminya berupa demam, batuk dan sesak nafas sejak sepekan terakhir.
“Riwayat perjalanan transmisi lokal Makassar, Gowa sekitar 20 hari yang Ialu dan masuk rumah sakit sekitar 3 Mei lalu,” jelas Syarif melalui rilis, Selasa (5/5/2020)
Dikatakannya, almarhum R juga telah dilakukan uji swab tenggorokan dan masih ditunggu hasilnya dikeluarkan.
“Guna mengantisipasi haI-hal yang tidak diinginkan, pasien PDP tersebut harus diperlakukan sesuai protokol termasuk pemakamannya di Kecamatan Pakue,” tambahnya. (Andi Momang)
. Sumber
0 Response to "Pasien Berstatus PDP Meninggal, Jenazah Dimakamkan Protap Corona"
Post a Comment