Cegah Penularan Covid-19, Pemohon SIM di Polres Enrekang Dibatasi

ENREKANG, SULAWESINEWS.COM Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, Satlantas Polres Enrekang memberikan pembatasan dalam pelayanan SIM dan menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi pada saat pelayanan SIM pada Satpas Polres Enrekang selalu memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat di ruang tunggu, serta membatasi pemohon yang masuk di ruangan,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang, Iptu Suyitno, Jumat (29/05/2020).

Selain itu, kata Suyitno, pemohon diharapkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan begitupun petugas pelayanan.

“Kemudian pemohon mencuci tangan di tempat cuci tangan yang sudah disiapkan petugas,” jelasnya.

Dikatakannya, pada saat di ruang sidik jari, petugas juga sudah menyiapkan hand sanitizer.

“Jadi pada saat sudah diambil sidik jarinya, pemohon bisa dapat memakai hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas, dan petugas pelayanan sidik jari harus menggunakan sarung tangan untuk pencegah penyebaran covid 19,” katanya.

Suyitno pun mengimbau masyarakat agar yang ingin mengurus SIM, hendaknya memakai masker dan tetap melakukan physical distancing serta selalu mencuci tangan pada saat sudah memegang sesuatu untuk mencegah penyebaran Covid-19. (**)

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 8:27:00 PM

0 Response to "Cegah Penularan Covid-19, Pemohon SIM di Polres Enrekang Dibatasi"

Post a Comment