ENREKANG, SULAWESINEWS.COM – Tim Resmob Polres Enrekang berhasil membekuk pelaku pencurian handphone di sebuah toko burung di Serang Buku, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (21/02/2020).
Pelaku berinisial S (37) warga Jalan Muhammad Yamin, Lorong 20 Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar berhasil diringkus di pelabuhan kota Pare-pare, saat sedang mencari penumpang.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Enrekang, Aiptu Burhan Tuhulele.
Pencurian handphone tersebut dilakukan pada bulan Oktober 2019 lalu. Namun di saat melakukan aksinya, pelaku terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh Hatta melalui KBO Satreskrim Polres Enrekang Ipda Muhammad Ise mengatakan, berkat rekaman CCTV tersebut pelaku pencurian berhasil diungkap.
“Pada saat terduga diketahui keberadaannya, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan,” ungkap Ipda Muhammad Ise kepada awak media.
Berdasarkan interogasi awal kata Muhammad Ise, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mencuri dua buah handphone merek Samsung.
“Menurut pengakuan pelaku, handphone tersebut sudah dia jual dengan harga Rp 700 ribu untuk Hp merek Samsung J7 dan Rp 200 ribu untuk Hp merek samsung J2, dan uangnya dia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Muhammad Ise.
“Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Yus)
. Sumber
0 Response to "Terekam CCTV Saat Beraksi, Resmob Polres Enrekang Bekuk Pencuri Handphone"
Post a Comment