Puluhan Narapidana di Lapas Watampone Mendapat Pembinaan Reintegrasi Sosial

BONE, SULAWESINEWS.COM Sebanyak 21 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menjalani sidang dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), untuk usulan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) serta usulan Pemuka dan Tamping.

Kegiatan tersebut digelar di aula kantor Lapas Kelas IIA Watampone, Jalan Laksamana Yos Sudarso Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (30/01/2020).

Pada kesempatan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Watampone, Lukman Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya ingin melihat warga binaan cepat bebas dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing.

“Untuk itu, kalian punya kewajiban untuk patuh dan taat serta harus menjaga tata tertib di dalam Lapas. Perlihatkan hal yang positif, karena hal-hal itu menjadi syarat untuk anda bisa diusulkan program reintegrasi,” jelas Lukman Amin.

Selain itu, Lukman juga mengatakan bahwa program pusat yang bertaraf nasional yang dikenal sebutan Crash Program membawa dampak yang  besar bagi proses percepatan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Olehnya itu, Lukman berharap program tersebut dapat berlangsung hingga penghujung tahun 2020.

Sidang yang dibuka Kasi Bimnadik, Ramli, yang juga merupakan ketua TPP Lapas Watampone, mengaku kagum serta mengapresiasi atas keaktifan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Watampone.

Pasalnya, kata Ramli, Lapas Watampone yang merupakan tempat ia bertugas keempat, dan baru di tempat tersebut dia melihat pelaksanaan sidang TPP berlangsung dengan formasi sidang yang lengkap.

“Dimana di dalamnya ada Wali Pemasyarakatan dan PK Bapas yang hadir mendampingi klien dan anak wali mereka di dalam sidang TPP,” ujar Ramli.

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 6:36:00 AM

0 Response to "Puluhan Narapidana di Lapas Watampone Mendapat Pembinaan Reintegrasi Sosial"

Post a Comment