KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara (Kolut) berinisial AS, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolut pada Januari 2020 mendatang untuk segera diproses.
“Insya Allah, kalau berkas dakwaanya sudah lengkap, kita akan limpahkan,” kata Kajari Kolut Teguh Imanto, Senin (9/12/2019).
Diketahui, eks Kades Loka diduga melakukan penyelewangan anggaran dana desa tahun 2016-2017 yang merugikan negara hingga ratusan juta. AS diduga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif terhadap sejumlah kegiatan di desa tersebut.
Teguh Imanto menuturkan, dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Kolut menemukan beberapa kegiatan yang fiktif dan mark up yakni pembuatan dekker, pembangunan Pos Kamling hingga jalan usaha tani.
“Dalam semua kegiatan itu ada yang fiktif dan mark up. Contohnya saja pembuatan Dekker. Kades AS menggangarkan dekker, dalam LPJ itu ada 4. Padahal fakta di lapangan hanya satu yang dibuat. Contohnya lagi pembuatan Pos Kamling, anggaran Rp10 juta, setelah dihitung fisik itu hanya Rp5 juta. Ini kan mark up,” terang Kajari.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Kalau hitungan kasar kami, kerugian negara lebih dari Rp 270 juta. Tapi kita tunggu saja dulu kepastian dari BPKP,” jelas Teguh Imanto.
Kajari juga me-warning dan mengimbau kepada Kades agar lebih berhati-hati dalam mengelolah anggaran dana desa.
“Saya juga berharap kepada seluruh Kades agar mengelolah anggaran sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada,” pinta Kajari. (Andi Momang)
. Sumber
0 Response to "Tersandung Korupsi, Berkas Oknum Kades di Kolut Akan Dilimpahkan ke Pengadilan"
Post a Comment