KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Sidang kasus dugaan pemerasaan kepada pengusaha SPBU Patuwonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dengan terdakwa Musakkir alias Aki, Sukirman alias Uci dan Adi Darsan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kamis (5/12/19).
Di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno SH MH tersebut, berdasarkan keterangan para saksi termasuk saksi korban, kuasa hukum terdakwa Asdin Surya SH, menegaskan bahwa kasus tersebut murni bentuk kriminalisasi dari aparat penegak hukum terhadap para terdakwa.
“Fakta persidangan, saksi korban sendiri yang menawarkan uang Rp 1 Juta kepada salah seorang terdakwa. Bahkan, saksi korban ini menyuruh seseorang untuk mengantarkan uang Rp 1 juta tersebut kepada terdakwa dan ternyata uang itu ditolak oleh terdakwa. Sehingga menurut keyakinan saya, perkara ini murni kriminalisasi,” ungkap Asdin Surya.
Pria yang akrab disapa Aceng ini juga menegaskan, sampai persidangan kali ini berdasarkan fakta persidangan unsur-unsur pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa sama sekali tidak terpenuhi.
“Bagaimana bisa terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan kalau korban dengan terdakwa tidak pernah bertemu? Korban dengan terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi baik via telpon, sms atau yang lainnya,” tegas Aceng.
Olehnya itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Aceng yakin jika JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya.
“Maka dari itu sebaiknya JPU dalam tuntutannya nanti, menuntut kepada majelis hakim untuk melepas atau membebaskan terdakwa,” jelas Aceng.
Aceng menambahkan, oleh karena kesalahan para terdakwa tidak dapat dibuktikan, maka putusan yang paling layak untuk para terdakwa tidak lain adalah bebas.
“Melihat perkembangan ini, sebagai kuasa hukum terdakwa, kami juga masih pikir-pikir apakah akan menyurat ke Kompolnas tentang perilaku ini. Kami meminta pertanggung jawaban atas rehabilitasi nama baik, serta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan terhadap orang yang tidak bersalah,” tandasnya.
“Sekadar informasi, ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh tim Satgas anti premanisme dan pungutan liar Polres Kolut pada Juli 2019 lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha SPBU di Kecamatan Lasusua. (Andi Momang). . Sumber

0 Response to "Sidang Terdakwa Pemeras Pengusaha SPBU Kembali Digelar, Kuasa Hukumnya Bilang Begini"
Post a Comment