Kian Merajela, Puluhan Perusahaan Tambang Ilegal di Kolut Beroperasi

KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Aktifitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kecamatan Batuputih, kian merajela.

Pemerintah Daerah mencatat, ada sekitar 30-an perusahaan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi.

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, mengaku tak tahu menahu perihal nama-nama perusahaan yang tengah beroperasi tersebut. 

“Kalau perusahaan yang saya tahu ada sekitar 13 yang saya sinyalir ilegal,” kata Bupati usai menghadiri pelantikan ketua DPRD Kolut, Jumat (29/11/2019).

Bahkan Nur Rahman menyebut, jika semua perusahaan disinyalir melakukan aktivitas secara ilegal. Sebab menurutnya, perusahaan tambang yang beroperasi belum pernah menunjukkan bukti resmi berupa dokumen administrasi kepada Pemda.

Bahkan sebelumnya, lanjut Bupati, Pemda pernah meminta kepada perusahaan agar menunjukkan semua dokumen administrasinya.

“Namun sampai sekarang belum ada dokumen administrasi yang masuk ke Pemda terkait aktivitas perusahaan tambang di Kolut,” ungkap Nur Rahman.

Nur Rahman mengatakan, semua kewenangan terkait pertambangan ada di Provinsi. Namun pihak Pemda bersama DPRD akan tetap melakukan tindakan terhadap perusahaan yang diduga ilegal. 

“Kemarin ketua DPRD Kolut telah difasilitasi ketemu dengan dinas Pertambangan Provinsi dan meminta untuk segera ditindak lanjuti. Kalau untuk saya selaku Bupati, saya sudah menyurat ke Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait adanya aktivitas tambang yang disinyalir ilegal,” ujar mantan kepala dinas Pertambangan Kolut itu. 

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kolut Buhari menegaskan, sangat menentang aktivitas perusahaan aktivitas tambang yang sifatnya ilegal.

“Kami juga sangat mengapresiasi ketika ada investor yang masuk di Kolut ini untuk mengembangkan tambang yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan memperhatikan lingkungan hidup dan sosial,” kata Buhari.

Buhari menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Provinsi, ada 9 perusahaan tambang yang telah memiliki RKAB. Namun legalitas dalam hal pengiriman ore tidak ada.

Makan menurut Buhari, perusahaan yang belum memiliki legalitas pengirman ore telah melanggar Perbup nomor 13 dan aturan perundang-undangan pertambangan maupun aturan lingkungan hidup.

“Kita sudah sampaikan ke Provinsi, setiap aktivitas perusahaan pertambangan yang masuk di Kolut hendaknya mendirikan kantor. Baik di ibu kota Kabupaten maupun di Kecamatan,” jelas Buhari. 

Untuk itu, Buhari meminta kepada pihak investor untuk saling terbuka dan melengkapi semua dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan. Baik dalam bidang pertambangan, lingkungan hidup dan tenaga kerja.

“Kami siap membantu aktivitas pertambangan ini. Jadi kalau ada keluhan dari masyarakat saya sudah mudah kita bertanya. Kalau ada yang legal tolong juga ditembuskan kepada kami. Karena kewenangan Kabupaten adalah melakukan monitoring pemantauan dan pengawasan,” tegas Buhari. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 5:59:00 AM

0 Response to "Kian Merajela, Puluhan Perusahaan Tambang Ilegal di Kolut Beroperasi"

Post a Comment