Diduga Tidak Layak, Kejari Lasusua Bidik Pengadaan Lahan TPU

KOLUT, SULAWESINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lasusua bidik pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, pengadaan pemakaman umum (TPU) yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp700 juta itu diduga tidak layak. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lasusua, Teguh Imanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pengadaan lahan TPU tersebut.

“Kita kumpulkan dulu keterangan. Yang jelas kita selidiki dulu, kalau tidak ada unsur dugaan pidana kita hentikan,” ujar Teguh Imanto, saat ditemui beberapa waktu lalu. 

Diketahui, lokasi yang akan dijadikan TPU tersebut berada di tengah hutan di atas pegunungan dengan luas dua hektar, memiliki tingkat kemiringan yang cukup terjal, dan lahan berbatu.

Selain itu, lokasinya berjarak kurang lebih satu kilo dari jalan poros Desa Pitulua.

Kodisi tersebut membuat Kajari Lasusua mempertanyakan soal kelayakan TPU tersebut. 

“Soal layak tidaknya itu nanti ada timnya yang menilai,” kata Teguh Imanto.

Sementara itu, mantan Kabid Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kolut, Fathul saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019), membenarkan perihal calon TPU tersebut.

Menurut Fathul, persoalan layak tidak layaknya lokasi tersebut tergantung dari pertimbangan teknis.

“Itukan nanti bisa dicutting. Tanahnya bisa diambil untuk timbunan kalau ada masyarakat butuh atau dibuang saja. Setelah ditata, baru bisa dikatakan layak. Saya juga sempat ragukan hal itu. Tapi setelah saya tanya Kadis PU, menurut dia itu tidak masalah,” jelas Fathul. 

Fathul mengatakan, penempatan lokasi TPU yang berada di pegunungan Desa Pitulua disebabkan krisisnya lahan di dalam kota Lasusua. Selain itu, harga tanah yang ditawarkan oleh warga cukup mahal. 

“Sebelumnya warga Pitulua, Tojabi dan Lasusua datang menanyakan soal perkuburan yang sudah tidak muat atau kurang. Lahannya harus ditambah. Saya coba tanya ke tetangga mereka soal harga tanah dan ternyata mahal. Makanya saya konsultasi ke DPRD untuk menganggarkan lokasi TPU dan disetujui,” katanya lagi. 

Fathul juga mengakui bahwa lokasi tersebut belum memiliki studi kelayakan. Kata dia, jika lokasi tersebut tidak layak akan dialihkan ketempat lain. 

“Yang jelas Pemda sudah memiliki lokasi,” ujar Fathul. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pembelian lahan TPU tersebut melibatkan Kades Watuliu, Kecamatan Lasusua, Sunardi sebagai pemilik lahan.

Awalnya calon lahan TPU tersebut merupakan milik salah satu warga Desa Pitulua yang dibeli oleh Sunardi dengan harga kurang lebih Rp70 juta dengan luas 2 hektar.

Pada tahun 2018, Pemda Kolut kemudian membeli lahan milik  Sunardi senilai Rp35 ribu per meter  dengan luasan 2 hektar dengan  total harga Rp700 juta. (Andi Momang)

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 11:04:00 AM

0 Response to "Diduga Tidak Layak, Kejari Lasusua Bidik Pengadaan Lahan TPU"

Post a Comment