Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Sopir Dibekuk Polisi

BONE, SULAWESINEWS.COM – Seorang sopir mobil di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Abd Rahman (35) ditangkap polisi, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.

Informasi yang diperoleh, Abd Rahman ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mare, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mare Iptu H Muhammad Nawir.

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan M Yusuf Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

“Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 0.5 gram siap edar dengan harga yang diperkirakan Rp 750 ribu ditemukan di kantong celana pelaku” kata Kapolsek Mare, Iptu H Muhammad Nawir melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Mare.

YUSDI MULIADY

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 9:27:00 AM

0 Response to "Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Sopir Dibekuk Polisi"

Post a Comment