Curi Emas 60 Gram, Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku di Makassar

SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Seorang pria inisial AW (21) warga kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) tak berkutik ketika diamankan aparat gabungan dari Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan.

AW hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas menuju dinginnya jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Makassar yang disinyalir kuat telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kanit Resmob, Ipda Sangkala bersama jajaranya diback up team monitoring Resmob Polda Sulsel, Sabtu (5/10) kemarin melakukan penangkapan terhadap AW. AW merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan September. Kerugian korban diantaranya, emas 60 gram dan uang tunai Rp.3. 000.000, jumlah kerugian sekitar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),” Jelas Sebpril, Senin (7/10/2019).

Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika team gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang merupakan target oprasi (TO) Sikat Lipu 2019 berlanjut dengan melakukan penangkapan.

“Pelaku melakukan curat di lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku diamankan di kamar kontrakanya yang berada di jalan Juanda III, kecamatan Tallo, Kota Makassar,” bebernya.

Lebih lanjut, perwira menengah Polri dengan ‘Melati Emas’ dua dipundaknya kembali menjelaskan, bahwa adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan AW diantaranya, emas berbentuk lionting, kalung, cincin dan gelang.

“Selain itu, BB juga berhasil diamankan beru 1 (satu) buah Hp oppo warna putih (bb dibeli dari hasil penjualan emas), 1 (satu) buah Hp vivo warna hitam (bb dibeli dari hasil penjualan emas), 1 (satu) buah  BPKB mobil (bb yang dicuri pelaku), 1 (satu ) buah BPKB motor (bb yang dicuri). Termasuk uang tunai sebanyak Rp.2.009.000 (dua juta sembilan ribu rupiah) yang juga bb dari hasil penjualan emas,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Sebpril menyampaikan himbauan seputar kamtibmas ke publik Sinjai khususnya, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Mari bersama-sama kita tingkatkan upaya-upaya dalam menciptakan kamtibmas agar semakin kondusif. Segera melapor ke petugas terdekat, bila melihat gangguan kamtibmas. Kami dari Polres Sinjai akan merespon cepat,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut.

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 7:57:00 AM

0 Response to "Curi Emas 60 Gram, Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku di Makassar"

Post a Comment