BONE, SULAWESINEWS.COM – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang penertiban hewan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone kembali melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan, Rabu (7/8/2019).
Hal itu dilakukan karena selain membahayakan pengguna jalan, juga kerap merusak tanaman di pekarangan atau ladang milik warga.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah ternak sapi berkeliaran ditemukan di Jalan Bhayangkara Watampone, dan satu ekor berhasil ditangkap.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bone, HA Sumardi Suaib, melalui Kabid Ketertiban Umum Andi Baharuddin, menyebutkan bahwa penangkapan ternak sapi yang berkeliaran di jalan umum hampir setiap hari dilakukan pihaknya.
“Kita berharap dengan penertiban ini memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena Perda harus ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat, dan juga supaya masyarakat belajar tertib tidak melepasliarkan ternak miliknya,” jelas Andi Bahar.
“Setiap sapi maupun ternak lain yang berhasil ditangkap, diangkut dan dibawa ke tempat penampungan yang berada di Kelurahan Tibojong,” sambungnya.
Andi Bahar menyebutkan, bagi pemilik yang ternaknya ditangkap dan ingin mengambilnya kembali, maka harus datang ke Kantor Satpol PP Bone untuk membuat pernyataan bahwa tidak lagi melepaskan ternaknya di jalan umum.
Sesuai Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang penertiban hewan, pemilik akan terancam sanksi pidana 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 5 Juta.
. Sumber
0 Response to "Satpol PP Bone Tangkap Ternak Sapi yang Berkeliaran, Pemilik Terancam Pidana"
Post a Comment