SINJAI, SULAWESINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar rapat paripurna penyerahan kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (19/3/2019) malam.
Dua Ranperda yang diserahkan tersebut, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2018-2033.
Ranperda tersebut diserahkan langsung Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar kepada Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, yang disaksikan oleh yang turut hadir, yakni unsur Forkopimda, anggota DPRD Sinjai, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten Setdakab Sinjai, serta pejabat daerah lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin dalam pidato pengantarnya mengatakan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan dua Ranperda tersebut, dan dapat dilakukan dengan baik, berkat terjalinnya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Meski dalam proses pembahasan terkadang diwarnai dengan adu argumentasi karena masing-masing mengemukakan pendapat yang berbeda.
“Meski pun demikian, pada intinya semua memiliki tujuan yang sama, yaitu agar peraturan daerah yang dihasilkan betul-betul memenuhi kriteria untuk memandu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, dan pembangunan di kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Jamaluddin menambahkan, dengan diserahkannya kembali dua Ranperda ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh rangkaian pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah.
“Sesuai pasal 267 ayat 2 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa Ranperda Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong mengatakan bahwa dua Ranperda ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang diamanahkan oleh masyarakat, dan sebagai upaya penjabaran visi misi kepala daerah.
“Dokumen RPJMD ini tidak hanya akan menjadi pegangan dalam upaya melaksanakan visi misi kepala daerah, tetapi juga telah dirumuskan untuk dapat memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat akan standar pelayanan,”katanya.
“Dengan lahirnya 2 Ranperda ini, selain sebagai amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga akan menjadi landasan hukum terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” sambungnya. (Adv)
. Sumber
0 Response to "Serahkan Kembali Dua Ranperda ke Pemkab, DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna"
Post a Comment