PINRANG, SULAWESINEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil menangkap tiga remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (04/03/2019) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Ketiga remaja bejat itu adalah, Anugrah Mahendra alias Uga (16), Muliyadi alias Adi (22), Muh Nur alias Noel (18). Para pelaku merupakan warga Amassangang Timur, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu bermula saat pelaku Anugrah Mahendra menjemput korban SN (12) dengan cara menarik tangan dan memaksa korban naik keatas motor dan membawanya di sebuah rumah kosong yang terletak di Jl Lingkar Lingkungan Amassangang Timur, Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Di lokasi tersebut para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran, Rabu (27/02/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Pelaku Anugrah mengakui perbuatannya yang telah menjemput korban, kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong. Di tempat tersebut pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran bersama dengan pelaku Muliyadi dan Muh Nur,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara.
Dharma Praditya menambahkan, pelaku Anugrah kenal dengan korban melalui media sosial WhatsApp.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjemput paksa korban.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
. Sumber
0 Response to "Perkosa Anak di Bawah Umur , Tiga Remaja di Pinrang Diringkus Polisi"
Post a Comment