KOLAKA UTARA, SULAWESINEWS.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) menangkap Ferri (21) warga Desa Simbula Kecamatan Katoi, dan Bayu (26) warga Desa Lawadia Kecamatan Kodeoha.
Keduanya adalah pelaku pembunuhan yang disertai pencabulan terhadap seorang wanita bernama Safia (35).
Pencabulan dan pembunuhan tersebut terjadi sepekan lalu di Desa Batu Ganda Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Ferri dan Bayu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (07/03/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku usai pesta miras.
Pelaku Ferri berniat ketemu dengan (korban) kekasihnya. Ia pun menghubungi korban untuk ketemuan di satu tempat. Kedua pelaku pun berangkat ke TKP dengan berboncengan.
“Setelah tiba di TKP, pelaku yang bernama Bayu bersembunyi di semak- semak. Sementara Ferri menunggu korban yang merupakan kekasihnya yang telah di pacarinya kurang lebih dua bulan,” ujar Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan, SIK, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kolut, Sabtu (09/03/2019).
Saat korban tiba di TKP, kata Susilo Setiawan, pelaku Ferri mengajak korban untuk berhubungan badan. Usai melakukan hubungan badan, korban meminta agar Ferri bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Namun pelaku Ferri menolak untuk bertanggung jawab. Tapi korban mengancam akan melaporkan perbuatan hal itu ke Kepala Desa. Saat itu juga Ferri langsung kalap dan mencekik leher korban sampai mengeluarkan darah dari mulutnya,” jelas Susilo.
“Saat Ferri mencekik leher (korban) kekasihnya itu, tiba-tiba Bayu keluar dari semak-semak dan ikut menggauli korban dalam kondisi sekarat,” tambah Kapolres.
Dikatakan Susilo, usai kedua pelaku melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, keduanya pun memukul kepala korban dengan mengunakan batu sebanyak tiga kali.
“Sehingga korban meninggal dunia akibat hantaman batu. Sebelum pelaku meninggalkan TKP, barang berupa dua unit HP milik korban juga dibawa pelaku,” ungkap Kapolres.
Susilo menyebutkan, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhannya, dan Sembilan tahun untuk kasus pencabulannya.
ANDI MOMANG
. Sumber
0 Response to "Cabuli dan Bunuh Wanita, Dua Pemuda di Kolut Diringkus Polisi"
Post a Comment