SOPPENG, SULAWESINEWS.COM – Di bawah kepemimpinan H Andi Kaswadi Rasak SE, Kabupaten Soppeng mendapat pujian dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Subhan Djoer.
Pujian tersebut disampaikan Subhan, saat menggelar pertemuan dengan Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Rasak di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis (14/02/2019), terkait penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan Publik.
“Kabupaten Soppeng nilai kepatuhannya tidak berada di zona merah, dan masih perlu peningkatan ke posisi yang lebih baik lagi” ujar Subhan.
Subhan menjelaskan, metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang digunakan adalah metode observasi, dengan cara mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam suatu periode tertentu.
Dikatakan pula, bahwa observasi yang dilakukan kepada pihak terkait, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada SKPD/OPD tentang waktu pelaksanaan observasi, supaya bisa mendapatkan informasi yang real dan akurat di lokasi kunjungan” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Rasak, dalam sambutannya mengatakan, pemerintah Kabupaten Soppeng sudah melakukan usaha yang maksimal dalam melayani masyarakat. Meski belum maksimal dan masih belum sempurna.
“Kami menyadari bahwa hasil kerja kami selama ini belum maksimal dan masih belum sempurna. Semoga kedatangan Ombudsman, bisa memberikan motivasi atau arahan demi terciptanya pemerintahan yang melayani dan lebih baik,” kata Fung Dulli, sapaan Andi Kaswadi Razak, Kamis (14/02/2019).
AHMAD
. Sumber
0 Response to "Pelayanan Publik Tidak Masuk Zona Merah, Kabupaten Soppeng Mendapat Pujian dari Kepala Ombudsman Sulsel"
Post a Comment