Curi Motor Matik, Pelajar di Bone Ditangkap Polisi

BONE, SULAWESINEWS.COM – Seorang pelajar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial Wyd alias Ddn (17) dibekuk Resmob Satreskrim Polres Bone, Rabu (06/02/2019) sekitar pukul 15.00 Wita, di Dusun Mauleng Desa Teamalala, Kecamatan Ulaweng, Bone.

Wyd dicokok polisi lantaran sebelumnya melakukan pencurian berupa dua unit sepeda motor jenis matik.

Selain Wyd, polisi juga menangkap seorang petani bernama Kamaruddin alias Kama (40) warga Desa Teamalala, Kecamatan Ulaweng, Bone. Kamaruddin ditangkap karena menjadi penadah motor hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Mohammad Pahrun, menyebutkan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Achmad Alfian Nurrochim.

“Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah dengan nomor Polisi DW 6164 FH dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty  warna hitam dengan nomor polisi DP 2174 RV,” kata Pahrun.

Dari hasil interogasi, kata Pahrun, pelaku mengakui perbuatannya. Dan sepeda motor tersebut dijual kepada penadah (Kamaruddin) seharga Rp 1 juta per unit.

Kedua pelaku bersama barang bukti, kini sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

YUSDI MULIADY

. Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 11:50:00 AM

0 Response to "Curi Motor Matik, Pelajar di Bone Ditangkap Polisi"

Post a Comment