BONE, SULAWESINEWS.COM – Gunawan alias Wawan (21) warga Dusun Kalukue, Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge, Bone Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Jumat (4/01/ 2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Gunawan dibekuk jajaran Polsek Tellu Siattinge yang dipimpin langsung Kanit Intelkam Bripka Johan Rizal bersama Banit Ik Brigpol Susanto.
Pemuda pengangguran tersebut ditangkap setelah diduga mencuri uang tunai senilai Rp 3 juta milik korban Mustaking alias Nova (37), warga Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone, Kamis (03/01/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.
Informasi yang diperoleh, pelaku melakukan pencurian tersebut di rumah yang sekaligus gerai pangkas rambut (salon) milik korban. Saat pelaku melakukan aksinya, korban berada di ruang tengah rumahnya yang sementara mencukur rambut pelanggan.
Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan cara masuk ke dalam kamar dan mengambil uang korban. Usai mencuri, pelaku kemudian pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Berselang beberapa jam kemudian, korban yang mengetahui uangnya dicuri, langsung melapor di Polisi.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang milik korban sebesar Rp 3.000.000 di dalam tas warna coklat yang tersimpan di atas rak di dalam kamar rumah korban,” ucap Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Syarifuddin kepada wartawan.
Uang hasil curian tersebut, kata Syarifuddin, pelaku gunakan untuk membeli baju kaos dan beberapa barang lainnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, satu lembar baju kaos lengan panjang serta uang tunai senila Rp 51.000 diamankan di Polsek Tellu Siattinge.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (AHA)
. Sumber
0 Response to "Gasak Uang di Gerai Pangkas Rambut, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi"
Post a Comment