BONE, SULAWESINEWS.COM – Hardian Saputra alias Yayang (24), seorang karyawan rumah bernyanyi dibekuk tim Resmob Polres Bone, Kamis (10/01/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. Pria itu ditangkap lantaran pernah mencuri HP di sebuah masjid di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.
Keterangan yang dihimpun, tersangka ditangkap di dalam masjid di Desa Corawali Kecamatan Barebbo, Bone. Tim yang dipimpin oleh Ipda Achmad Alfian membekuk tersangka pada saat hendak melakukan aksi serupa (pencurian) di masjid itu.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit HP merk VIVO Y83 di lantai dua Masjid Nurul Jihad dengan cara mencungkil pintu menggunakan obeng. Dan keesokan harinya, pelaku kembali mencuri satu unit HP merk SAMSUNG J2 Pro,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohammad Pahrun dalam keterangan tertulis, Jumat (11/01/2019) pagi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah HP VIVO Y83 warna hitam, satu buah HP Samsung Galaxy J2 pro warna hitam, satu unit sepeda motor honda scoopy bernopol DW 2114 AY dan dua buah obeng.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bone.
YUSDI MULIADY
. Sumber
0 Response to "Curi HP di Masjid, Karyawan Rumah Bernyanyi di Bone Dibekuk Polisi"
Post a Comment