BONE, SULAWESINEWS.COM – Seorang petani yang diketahui bernama Baso Amir Alias Petta Rani (55), warga Dusun Utti Batue, Desa Batulappa, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus oleh Satuan Resmob Polres Bone, Rabu (01/11/2017) sekitar pukul 14.30 Wita.
Penangkapan buronan Polres Bone ini, dipimpin langsung oleh Kaur Reskrim Iptu Bambang Supriadi.
Sebelum diringkus, Baso Amir sudah masuk namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) pada tahun 2015 lalu.
Saat itu, pelaku diduga telah mencuri ternak sapi sebanyak dua ekor di Desa Balle, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone dan dinyatakan masuk dalam target operasi Tegas Lipu 2017.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone.
“Iya sudah diamankan, pelaku ini sudah jadi DPO sebelum dibekuk,” kata, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, seperti yang dilansir Radar Bone, Kamis (02/11/2017).
Sebelumnya pada hari Minggu (29/10/2017) lalu, Resmob Polres Bone juga berhasil membekuk tiga orang DPO pelaku pencurian ternak yang selama ini menjadi buronannya.
Ketiganya diketahui bernama Muhtar Alias Tare Bin Banta (50), Muhlis alias Ulling Bin Mursalim (32), Supriadi alias Adi Bin Patawari (36).
Muhtar dan Muhlis adalah warga kecamatan Kahu. Sedangkan Supriadi, merupakan warga Kecamatan Patimpeng.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun hukuman penjara.
Penulis : Yusdi Muliady
Editor : Anha

0 Response to "2 Tahun Jadi Buronan, DPO Curnak Diciduk Polisi"
Post a Comment