Sekarang Kota Bandung Miliki Perwal Kawasan Tanpa Rokok

Yang Melanggar Perwal Ini Bisa Dikenakan Sanksi

InfoBandung,-

Pemerintah Kota Bandung terus bergerak untuk mengurangi jumlah perokok di wilayahnya. Setelah membuat hari tematik Selasa Tanpa Rokok, saat ini Wali Kota Bandung baru saja mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 315 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bandung.

Dikutip dari laman PRFM News, dasar hukum perwal tersebut adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pelayanan Kesehatan. Ridwan Kamil menegaskan jika peraturan tersebut akan melarang, membatasi serta memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar ketentuan.

“Tahun ini sudah dikeluarkan Peraturan Walikota 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. Yang melarang, membatasi dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Contohnya: Laporkan jika ada kios jual rokok dekat sekolah misalnya. Hatur Nuhun.” ujar Emil sapaan akrab Ridwan Kamil melalui akun instagramnya.

Adapun perwal nomor 315 tahun 2017 melarang setiap orang untuk merokok di kawasan tanpa rokok; diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.


 

. Sumber

loading...

Lintas Daerah. update: 9:37:00 AM

0 Response to "Sekarang Kota Bandung Miliki Perwal Kawasan Tanpa Rokok"

Post a Comment