BEKASI TIMUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menurunkan enam puluh tujuh anggota tim yang dibentuk untuk memverifikasi dan validasi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris Dinas Bapenda Kota Bekasi, Alie Fauzie mengatakan, bahwa Wajib Pajak (WP) yang akan divalidasi ialah golongan 4 dan 5, yaitu penunggak yang memiliki kewajiban atas pajak diatas Rp 2 juta.
“Kami turunkan tiga hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu besok,” ujar Ali, Rabu (22/03).
Lanjut dia, jumlah tunggakan pajak atas WP golongan 4 dan 5 tersebut mencapai lebih dari Rp 60 milyar. Tunggakan tersebut mulai dari 2016 kebelakang hingga 2010.
“Sanksinya adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak akan keluar lagi. Expired ada, tapi harus diverifikasi kenapa tidak bayar, jadi prosesnya saat ini kami panggil mereka (WP). Permasalahannya di lapangan kan ada yang dioper alih, tapi belum balik nama, ada yang jadi cluster, dan lainnya,” kata dia.
Kata Ali, tim dari Bapenda tersebut nantinya akan datang ke tiap kecamatan dengan target tiap satu tim yang terdiri dari dua orang adalah dua puluh tujuh WP.
“Nanti tim itu akan menandai penunggak pajak dengan stiker,” imbuhnya. (Sel)
Posting Bapenda Turunkan Tim Validasi Penunggak Pajak PBB ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.
Sumber
0 Response to "Bapenda Turunkan Tim Validasi Penunggak Pajak PBB"
Post a Comment