Kejari Kota Bekasi Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,9 Milyar?

Dari banyaknya kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, mengklaim telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,9 miliar sepanjang 2016 di wilayah hukum setempat.

“Pada 2016, ada tujuh tersangka kasus korupsi. Yang kami proses secara hukum berjumlah enam orang, satu di antaranya masih buron,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi di Bekasi, Minggu (29/01), melalui liputan6.com.

Menurut dia, sebanyak lima tersangka kasus korupsi telah memiliki keputusan hukum tetap, sementara satu lainnya dalam proses persidangan.

Uang negara yang terselamatkan itu, kata dia, berasal dari sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat pemerintah setempat serta sejumlah perusahaan swasta.

“Misalnya, kasus pemindahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu, Bantargebang, menjadi lahan perumahan, lalu kasus dana retribusi Pasar Burung Rawalumbu yang tidak disetor retribusinya ke pemerintah daerah,” kata Firly.

Menurut dia, kasus lainnya yang tertangani pada 2016 adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan mantan Kepala Sekolah SDN Mustikajaya 1.

“Kami juga sudah menuntaskan kasus korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan prajabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dilakukan oleh oknum pejabatnya,” ucap dia.

Firly menyebutkan, total uang negara yang pihaknya selamatkan kurang lebih Rp 4,9 miliar, termasuk menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemkot Bekasi seluas 1,1 hektare di Sumurbatu. (Adm)

Posting Kejari Kota Bekasi Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,9 Milyar? ditampilkan lebih awal di Info Bekasi.

Sumber

loading...

Berita Terkait :


Lintas Daerah. update: 9:16:00 AM

0 Response to "Kejari Kota Bekasi Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,9 Milyar?"

Post a Comment